Banyak Kecelakaan, Kadin Minta Pemerintah Bagi Jatah Proyek BUMN Untuk Swasta Nasional
Ketua Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa menilai proyek-proyek infrastruktur baru terlalu banyak ditugaskan kepada BUMN Karya sehingga menjadi salah satu penyebab kecelakaan konstruksi terjadi beruntun dalam dua tahun terakhir.
Erwin Aksa dalam wawancaranya di Jakarta, Selasa (20/2/2018) mengatakan bahwa, proyek infrastruktur saat ini terlalu didominasi oleh kontraktor-kontraktor BUMN Karya dengan jumlah proyek sangat banyak dan bernilai besar, namun tidak mempertimbangkan terbatasnya kemampuan.
“Dominasi BUMN Karya dalam proyek infrastruktur menyebabkan tingkat ketelitian dan kehati-hatian mereka di dalam menyelesaikan pekerjaan menjadi terpecah-pecah sangat banyak. Belum lagi mereka diberi time frame yang sangat ketat. Bisa jadi hal ini juga yang menyebabkan kejadian kecelakaan-kecelakaan konstruksi semakin beruntun,” kata Direktur Utama Bosowa Corp tersebut.
Kadin meminta pemerintah menghentikan penugasan proyek-proyek infrastruktur baru kepada BUMN Karya terlebih dahulu dan memberi kesempatan lebih banyak pada perusahaan swasta nasional terlibat. Erwin Aksa mengatakan, pemerintah harus mendalami dan menilai kembali penugasan-penugasan negara kepada BUMN Karya yang sudah terlalu sering mengalami kecelakaan-kecelakaan konstruksi.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan kontraktor tersebut, walaupun memberi dividen kepada negara, harus diberi peringatan keras dan sanksi sebagai konsekuensi atas pelanggaran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sebagai peringatan kepada kontraktor proyek infrastruktur lain agar tidak ceroboh terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Komite Keselamatan Konstruksi yang baru dibentuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan sesegera mungkin melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap proyek strategis nasional yang sedang berjalan.
Audit K3 secara menyeluruh dilakukan dengan tujuan meninjau ada atau tidaknya pelanggaran seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan evaluasi total terhadap kebijakan yang selama ini dijalankan, pemerintah seharusnya memberi kesempatan lebih luas kepada swasta untuk ikut mengerjakan, sehingga teman-teman BUMN Karya tidak ‘overload‘ (kelebihan beban) dalam mengerjakan tugas,” kata pengusaha yang menjabat sebagai Ketua Bidang Koperasi, Wirausaha dan UKM DPP Partai Golkar ini.
Sumber: Bakubae.com

Komentar
Posting Komentar