Wapres JK Tekankan Pentingnya Ketersediaan Air Bersih Saat Terjadi Bencana
Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan Undang Undang tentang Kepalangmerahan yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu meneguhkan kembali eksistensi organisasi Palang Merah Indonesia. Menurutnya sebelum adanya regulasi kepalangmerahan tersebut, dasar hukum PMI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Undang-Undang Kepalangmerahan memperkuat eksistensi legal PMI dari Keputusan Presiden (Keppres) ke UU, sekarang kita bekerja berdasarkan UU jadi landasan hukumnya lebih kuat,” kata Wapres JK yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, hari Minggu (18/2/2018).
Wapres JK menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang Kepalangmerahan, maka berbagai polemik terhadap lambang palang merah sudah selesai. Undang-Undang Kepalangmerahan juga semakin meneguhkan PMI untuk terus berkarya, membantu sesama, sesuai dengan visi, misi International Committee of the Red Cross atau Palang Merah Internasional.
Ketua Umum DPP Partai Golkar 2004-2009 ini menyampaikan, Palang Merah Indonesia akan menambah 10 truk tangki air air sehingga menjadi 60 pada tahun 2018. Diharapkan, pada tahun 2019, PMI dapat memiliki 100 truk tangki air. Hal ini mengingat kebutuhan air bersih sangat penting ketika sebuah bencana terjadi di satu daerah.
“Ketika bencana terjadi, kebanyakan orang menyumbang pakaian, menyumbang makanan, tapi jarang sekali menyumbang air bersih,” jelasnya.
Selain itu, Wapres JK juga menyampaikan perlunya peningkatan kinerja terkait donor darah, mengingat saat ini di Indonesia, Palang Merah Indonesia masih menjadi satu-satunya organisasi andalan bagi masyarakat yang membutuhkan darah.
Dalam kesempatan tersebut Wapres JK mengatakan, Mukernas sesuai dengan tujuannya merupakan ajang untuk mengevaluasi kinerja PMI yang telah dilaksanakan sekaligus juga merencanakan kerja yang akan dilaksanakan. Sementara itu, Mukernas PMI 2018 digelar di Jakarta selama dua hari 18-19 Februari. Mukernas tersebut, menurut Ketua Panitia Sansongko Tedjo juga akan membahas penyelarasan AD/ART PMI dengan UU Kepalangmerahan.
Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan ditelah setujui oleh DPR pada tanggal 11 Desember 2017 sebagai kado akhir tahun dan menjadi UU No 1/2018.
Sumber: Bakubae.com

Komentar
Posting Komentar