Golkar Sitaro Sahkan Takarendang-Parera Untuk Pilkada 2018


MANADO, ZONAUTARA.com –  Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Sitaro, Woldewin Sasue kembali menegaskan, Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang secara resmi mencalonkan Alfrets Ronald Takarendehang SE Ak – Ir Jutixel Rudolf Parera sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Golkar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sitaro 2018 adalah keputusan yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sasue, untuk menampik isu yang digulir segelintir pihak yang menyatakan bahwa SK pencalonan yang dikantongi pasangan kandidat Takarendehang-Parera sebagai SK palsu.

“Saya tegaskan kembali, SK penetapan calon pasangan Takarendehang-Parera itu sah. Masyarakat Sitaro diharapkan tidak mempercayai permainan isu yang tak jelas yang dilancarkan segelintir pihak itu,” ujar Woldewin Sasue saat dimintai konfirmasi wartawan Zona Utara di Kota Manado, Kamis (2/10/2017).
Dikatakan Sasue, Alfrets Ronald Takarendehang SE Ak – Ir. Jutixel Rudolf Parera mengantongi  Surat Keputusan nomor: R-473/GOLKAR/IX/2017  tertanggal 18 September 2017  dari DPP Partai Golkar ditanda tangani Ketua Umum Satya Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro 2018.
“SK tersebut sudah merupakan keputusan tertinggi Partai Golkar. Proses penjaringan telah sampai pada kesimpulan penetapan calon yang diusung Golkar, maka sudah menjadi kewajiban struktur partai untuk mengamankan dan mendukung keputusan itu,” papar Sekretaris Golkar Sitaro yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sitaro tersebut.
Dijelaskan Sasue, isi SK DPP  tersebut bahkan di antaranya menginstruksikan DPD II Partai Golkar Sitaro untuk menindaklanjuti keputusan DPP tersebut dan mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Selain itu kata dia, SK tersebut juga memberi penegasan pencalonan pasangan Takarendehang-Parera sudah bersifat final keputusan Partai Golkar sekaligus mengingatkan segala tindakan yang bertentangan dengan hasil keputusan partai tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan oraganisasi yang berlaku.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan Zona Utara sebelumnya, Ketua Pemenangan Partai Golkar Wilayah Sulawesi, Hamka Kady dalam Forum Rapat Pleno Diperluas Golkar Sulut di Sekretariat Partai Golkar Sulut menegaskan jajaran Golkar Sulut agar tidak menggoreng lagi masalah SK Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Golkar untuk Minahasa dan Sitaro.
“SK Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Golkar untuk Minahasa dan Sitaro sudah keputusan resmi Partai Golkar, jangan digoreng-goreng lagi,” tegas Kady.(Adv)

Sumber: zonautara.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fadel Muhammad Perkirakan Potensi Bisnis Indonesia-Iran Capai USD 2-3 Miliar

Anggota DPR Dari Golkar Ini Minta Anak Muda Tak Lagi Bercita-cita Jadi PNS

Politisi Golkar Ini Sukses Naikkan Reputasi Gorontalo Semasa Jabat Gubernur